Jutaan UMKM Pahlawan Pajak


Jutaan UMKM Pahlawan Pajak by Chandra Budi

Balik lagi gw bakal review buku yang agak serius, setelah beberapa hari ini nge-riview buku hiburan semua. Masih berhubungan dengan bisnis dan keuangan, bukan buku investasi atau berhubungan dengan kredit lagi, melainkan pajak. Hayooo, udah jadi pembayar pajak yang baik blom? Kayak sloganya dari dinas perpajakan “ Bangga Bayar Pajak”.


Awalnya, beli buku ini karena sebulan terakhir harus gantiin temen kantor yang resign. Kebetulan doi bagian keuangan yang ngurus pajak juga, selain itu gw juga ada usaha kecil-kecilan gitu. Jadi mau urus legalitas dan tetek bengeknya. Pas awal-awal dirjen pajak kasih pengumuman pengusaha UMKM harus bayar pajak 1% dari omset kayaknya berat banget. Masalahnya itu omset, OMSET!

Klo menurut gw OMSET = ongkos produksi + marketing + keuntungan. Wew, banyak banget klo dipikir-pikir. Di buku ini dijelasin mengenai UMKM dan definisi pajak untuk UMKM. Dan dikatakan bahwa UMKM yang berkewajiban membayar pajak adalah yang punya omset kisaran 4,8 milyar setahun, dan dikenakan pajak 0,75% - 1%.

Sebenernya gw harus baca buku ini pelan-pelan dan ngulang beberapa kali, karena banyak penjelasan yang memutar-mutar kepenjelasan dan definisi UMKM dan pajak itu sendiri. Untuk produk jasa sebagai pengecualian, sedangkan pengecualian objek pajak adalah pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda trotoar dan sejenisnya.

Klo menurut gw setelah baca buku ini, gw bisa tarik penjelasannya klo ternyata UMKM yang berkewajiban membayar pajak adalah yang melakukan proses produksi yang akhirnya barang tersebut diperdagangkan dan bukan usaha yang mudah dibongkar pasang (mungkin maksudnya pedagang kaki lima atau sector informal lainnya). Cuman gw masih bingung di sini, apakah pajaknya ini dibayarkan terpisah dengan pajak penghasilan atau gak. Klo iya, kemungkinan UMKM harus membayar pajak pph dan pajak 1% dari omset yang dihasilkan.

Sayangnya, ilustrasi kasusnya menggunakan angka-angka yang cukup besar. Klo untuk UMKM yang baru merintis, angka-angka tersebut kayaknya belom masuk diakal. Tapi mau gimana lagi, tetep harus ikutan jadi wajib pajak bukan?! Kan hasil pajaknya buat pembangunan juga.

Buku ini juga memberikan informasi mengenai kredit-kredit yang diberikan untuk pelaku usaha UMKM. Syarat-syarat juga disertakan. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa minta penjelasan langsung dari orang pajaknya. Jujur masih agak bingung, tapi lumayan kasih info subjek dan objek pajak yang masuk dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan.


Puyeng juga, tapi akhirnya bisa review buku beginian, hehehe….
Jutaan UMKM Pahlawan Pajak Jutaan UMKM Pahlawan Pajak Reviewed by Unknown on 09.11 Rating: 5

Tidak ada komentar: