Jutaan UMKM Pahlawan
Pajak by Chandra Budi
Balik lagi gw bakal
review buku yang agak serius, setelah beberapa hari ini nge-riview buku hiburan
semua. Masih berhubungan dengan bisnis dan keuangan, bukan buku investasi atau
berhubungan dengan kredit lagi, melainkan pajak. Hayooo, udah jadi pembayar
pajak yang baik blom? Kayak sloganya dari dinas perpajakan “ Bangga Bayar
Pajak”.
Awalnya, beli buku ini
karena sebulan terakhir harus gantiin temen kantor yang resign. Kebetulan doi
bagian keuangan yang ngurus pajak juga, selain itu gw juga ada usaha
kecil-kecilan gitu. Jadi mau urus legalitas dan tetek bengeknya. Pas awal-awal
dirjen pajak kasih pengumuman pengusaha UMKM harus bayar pajak 1% dari omset
kayaknya berat banget. Masalahnya itu omset, OMSET!
Klo menurut gw OMSET =
ongkos produksi + marketing + keuntungan. Wew, banyak banget klo dipikir-pikir.
Di buku ini dijelasin mengenai UMKM dan definisi pajak untuk UMKM. Dan
dikatakan bahwa UMKM yang berkewajiban membayar pajak adalah yang punya omset
kisaran 4,8 milyar setahun, dan dikenakan pajak 0,75% - 1%.
Sebenernya gw harus
baca buku ini pelan-pelan dan ngulang beberapa kali, karena banyak penjelasan
yang memutar-mutar kepenjelasan dan definisi UMKM dan pajak itu sendiri. Untuk
produk jasa sebagai pengecualian, sedangkan pengecualian objek pajak adalah pedagang
makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda trotoar dan sejenisnya.
Klo menurut gw setelah
baca buku ini, gw bisa tarik penjelasannya klo ternyata UMKM yang berkewajiban
membayar pajak adalah yang melakukan proses produksi yang akhirnya barang tersebut
diperdagangkan dan bukan usaha yang mudah dibongkar pasang (mungkin maksudnya
pedagang kaki lima atau sector informal lainnya). Cuman gw masih bingung di
sini, apakah pajaknya ini dibayarkan terpisah dengan pajak penghasilan atau
gak. Klo iya, kemungkinan UMKM harus membayar pajak pph dan pajak 1% dari omset
yang dihasilkan.
Sayangnya, ilustrasi
kasusnya menggunakan angka-angka yang cukup besar. Klo untuk UMKM yang baru
merintis, angka-angka tersebut kayaknya belom masuk diakal. Tapi mau gimana
lagi, tetep harus ikutan jadi wajib pajak bukan?! Kan hasil pajaknya buat
pembangunan juga.
Buku ini juga
memberikan informasi mengenai kredit-kredit yang diberikan untuk pelaku usaha
UMKM. Syarat-syarat juga disertakan. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa minta
penjelasan langsung dari orang pajaknya. Jujur masih agak bingung, tapi lumayan
kasih info subjek dan objek pajak yang masuk dalam kewajiban pajak yang harus
dibayarkan.
Puyeng juga, tapi
akhirnya bisa review buku beginian, hehehe….
Jutaan UMKM Pahlawan Pajak
Reviewed by Unknown
on
09.11
Rating:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar